Senin, 25 November 2013

Prinsip-prinsip GCG

Pada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi fokus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.

Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan Hukum
Prinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.

2. Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
Prinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.

3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat (accountability)
Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.

4. Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility)
Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.

5. Prinsip Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.Prinsip Kejujuran (honesty)
Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.

7. Prinsip Empati (compassion)                           
Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.

8. Prinsip Kemandirian ( independence )
Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain :
a. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
c. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
d. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
e. UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia
f. PP No. 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
g. PP No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan konsumen.
h. PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
i. Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Keppres No. 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Meskipun secara umum regulasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG sudah ada, tetapi dalam hal pengawasan dan penegakannya masih lemah. Dalam konteks itulah, perlunya kehadiran lembaga seperti ombudsman swasta yang diharapkan sebagai lembaga yang dipercaya publik, transparan dan dapat mewakili masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen. Ombudsman Swasta berfungsi sebagai pengawas, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan usaha yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha.

Komentar:
Dengan adanya prinsip-prinsip GCG maka diharapkan pelaku dalam dunia bisnis dan usaha dapat menerapkannya sehingga tercipta suatu etika bisnis yang baik.

Sumber:
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/20/prinsip-gcg-bagi-dunia-usaha-dalam-mewujudkan-tata-kelola-usaha-yang-beretika-dan-berkelanjutan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar