Pada dasarnya
prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi fokus
perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang,
Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan
praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit
orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan
keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan
main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik
dan bermutu kepada masyarakat konsumen.
Adapun secara umum
prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Kepatuhan
terhadap Aturan dan Hukum
Prinsip kepatuhan
terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau
bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa
undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua
orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang
merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.
2. Prinsip Transparansi
atau Keterbukaan
Prinsip transparansi
adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai
jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder
dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal.
Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan
informasi.
3. Prinsip
Akuntabilitas/Tanggung Gugat (accountability)
Prinsip akuntabilitas
atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan
dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen
perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif dan efesien.
4. Prinsip Pertanggungjawaban
(responsibility)
Prinsip pertanggungjawaban
adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau
perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal
yang menjadi hak mereka.
5. Prinsip Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran
adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6.Prinsip Kejujuran (honesty)
Prinsip kejujuran
adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya
dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam
kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis
adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi
mereka.
7.
Prinsip Empati (compassion)
Prinsip empati adalah
prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan
atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan
bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain
seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin
dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin
diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.
8. Prinsip Kemandirian
( independence )
Prinsip kemandirian
merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat. Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum
sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang
dimaksud antara lain :
a. UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
b. UU No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
c. UU No. 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian
d. UU No. 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Perasuransian
e. UU No. 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fiducia
f. PP No. 57 Tahun 2001
Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
g. PP No. 58 Tahun 2001
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan konsumen.
h. PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
i. Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Keppres No. 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
h. PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
i. Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Keppres No. 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Meskipun secara umum
regulasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG sudah ada, tetapi dalam hal
pengawasan dan penegakannya masih lemah. Dalam konteks itulah, perlunya
kehadiran lembaga seperti ombudsman swasta yang diharapkan sebagai lembaga yang
dipercaya publik, transparan dan dapat mewakili masyarakat dalam mengawasi
tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktek-praktek
bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen. Ombudsman Swasta berfungsi
sebagai pengawas, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan usaha yang
beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat
dari praktek penyimpangan usaha.
Komentar:
Dengan adanya prinsip-prinsip GCG maka diharapkan
pelaku dalam dunia bisnis dan usaha dapat menerapkannya sehingga tercipta suatu
etika bisnis yang baik.
Sumber:
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/20/prinsip-gcg-bagi-dunia-usaha-dalam-mewujudkan-tata-kelola-usaha-yang-beretika-dan-berkelanjutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar