Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG pada instansi pemerintah



GCG Perum BULOG

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha perusahaan. Penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Perum BULOG senantiasa memenuhi kaidah-kaidah serta aturan GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah Cq Kementerian BUMN sebagaimana diamanatkan didalam Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi perusahaan dalam menerapkan GCG berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, serta kewajaran.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di Perum BULOG terus mengalami peningkatan dan penyempurnaan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan bisnis serta keinginan Perum BULOG untuk memenuhi misi perusahaan yaitu terwujudnya SDM professional, jujur, amanah dan menerapkan prinsip-prinsip GCG di bidang pangan. Penerapan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pembinaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau kegiatan penerapan GCG di Perum BULOG. Perusahaan telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan Pengawas juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Pengawas yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran serta wawasan segenap pegawai dan jajaran Perum BULOG tentang GCG, perusahaan melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan GCG di lingkungan internal perusahaan. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan secara berkesinambungan sejak tahun 2004 baik dalam bentuk sosialisasi GCG untuk pejabat Perum BULOG dengan melibatkan pihak luar sebagai pembicara/narasumber; melakukan kunjungan ke Divre-Divre untuk mensosialisasikan pelaksanaan GCG; penyampaian materi GCG dan Pedoman Perilaku pada diklat-diklat internal Perum BULOG serta sosialisasi oleh manajemen rutin yang dilaksanakan pada berbagai kesempatan rapat-rapat internal.

Komentar:
Perum BULOG sudah menerapkan GCG dalam kegiatan usahanya. Penerapan GCG tidak hanya menjadi suatu kewajiban saja, tetapi sekarang sudah menjadi kebutuhan. Hal ini sangat berkaitan dengan etika bisnis karena dengan penerapan GCG maka setiap usaha akan menjalankan usahanya sesuai dengan etika bisnis yang sudah ditentukan.

Sumber : http://www.bulog.co.id

Penerapan GCG dalam BUMN



Pelaksanaan GCG ( Good Corporate Governance ) di PT Brantas Abipraya

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.

Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi dan Kewajaran.
Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti :
1. Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini.
2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang--ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG.

Komentar:
PT. Brantas Abipraya sudah melaksanakan GCG yang berlandaskan pada 5 prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran. Hal ini merupakan langkah yang baik agar dapat memberikan contoh kepada bidang usaha dan jasa lainnya untuk menerapkan GCG dalam perusahaannya sehingga akan tercipta suatu etika bisnis yang baik.

Sumber : http://www.brantas-abipraya.co.id

Penerapan GCG dalam dunia perbankan



Pelaksanaan GCG pada Bank BRI dan BTN

Pelaksanaan GCG di Bank BRI 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BRI, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:
      
      ·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk menggunakan berbagai media yang ada, yaitu media internet, cetak, radio, televisi, dan kegiatan atau event.
     ·         Akuntabilitas (Accountability) PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
     ·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu BRI juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar (pertanggung jawaban sosial).
     ·         Independen (Independency), demi menjaga independensi dalam setiap kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, senantiasa melaksanakannya  secara professional  tanpa adanya benturan kepentingan atau gangguan dai pihak lain sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Seperti yang tercantum dalam salah satu kode etik BRI yaitu profesionalisme.
     ·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak saling memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.

Pelaksanaan GCG di Bank BTN 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BTN, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:

     ·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Tabungan Negara Tbk berusaha memberikan informasi kepada nasabah sehingga terdapat timbal balik terhadap stake holder dalam melakukan bisnisnya terhadap PT. Bank Tabungan Negara, Tbk.
     ·         Akuntabilitas (Accountability) PT , PT. Bank Tabungan Negara Tbk  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
     ·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya, PT. Bank Tabungan Negara Tbk senantiasa member makna untuk setiap langkah bisnis yang diambil tidak hanya sekedar kewajiban tetapi mengambil bagian dalam perwujudan kesejahteraan bersama.
     ·         Independen (Independency), dalam setiap kegiatan usahanya, PT. Bank Tabungan Negara Tbk, senantiasa melaksanakannya secara professional juga memperhatikan serta mempertimbangkan kompetensi, kriteria, independensi, kerahasiaan, kode etik dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
    ·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha,  PT. Bank Tabungan Negara Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari independensi Direksi yang tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan GCG bagi Bank Umum.

Komentar:
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perbankan, Bank BRI dan Bank BTN telah melaksanakan prinsip GCG yang terdiri dari 5. Dari prinsip tersebut masing-masing memiliki peran penting dalam etika bisnis. Oleh karena itu, apabila semua prinsip GCG telah dijalankan dengan baik maka suatu perbankan akan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Sumber:
http://abdulmadjidarfiansyah.blogspot.com

Prinsip-prinsip GCG

Pada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi fokus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.

Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan Hukum
Prinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.

2. Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
Prinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.

3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat (accountability)
Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.

4. Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility)
Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.

5. Prinsip Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.Prinsip Kejujuran (honesty)
Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.

7. Prinsip Empati (compassion)                           
Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.

8. Prinsip Kemandirian ( independence )
Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain :
a. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
c. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
d. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
e. UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia
f. PP No. 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
g. PP No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan konsumen.
h. PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
i. Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Keppres No. 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Meskipun secara umum regulasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG sudah ada, tetapi dalam hal pengawasan dan penegakannya masih lemah. Dalam konteks itulah, perlunya kehadiran lembaga seperti ombudsman swasta yang diharapkan sebagai lembaga yang dipercaya publik, transparan dan dapat mewakili masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen. Ombudsman Swasta berfungsi sebagai pengawas, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan usaha yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha.

Komentar:
Dengan adanya prinsip-prinsip GCG maka diharapkan pelaku dalam dunia bisnis dan usaha dapat menerapkannya sehingga tercipta suatu etika bisnis yang baik.

Sumber:
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/20/prinsip-gcg-bagi-dunia-usaha-dalam-mewujudkan-tata-kelola-usaha-yang-beretika-dan-berkelanjutan/