Pelaksanaan GCG pada Bank BRI dan BTN
Pelaksanaan GCG di Bank BRI 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank
BRI, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
tanggung jawab (responsibility),
independensi (independency) dan
kewajaran (fairness) yang
penjabarannya sebagai berikut:
·
Keterbukaan
informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada
para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Rakyat
Indonesia Tbk menggunakan berbagai media yang ada, yaitu media internet, cetak,
radio, televisi, dan kegiatan atau event.
·
Akuntabilitas
(Accountability) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari
seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang
antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·
Tanggung
jawab (Responsibility) Sebagai tanggung
jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya PT. Bank
Rakyat Indonesia Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu BRI juga memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar (pertanggung jawaban sosial).
·
Independen
(Independency), demi menjaga independensi dalam setiap kegiatan usahanya, PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk, senantiasa melaksanakannya secara professional tanpa adanya benturan kepentingan atau
gangguan dai pihak lain sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Seperti yang
tercantum dalam salah satu kode etik BRI yaitu profesionalisme.
·
Kesetaraan
dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam
kegiatan usaha, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk berpegang pada prinsip
kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta
melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari seluruh anggota Dewan Komisaris
dan Direksi yang tidak saling memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga
dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan atau
Pemegang Saham Pengendali Bank.
Pelaksanaan GCG di Bank BTN 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank
BTN, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
tanggung jawab (responsibility),
independensi (independency) dan
kewajaran (fairness) yang penjabarannya
sebagai berikut:
·
Keterbukaan
informasi (Transparancy), dalam
berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam
mendapatkan informasi, PT. Bank Tabungan
Negara Tbk berusaha
memberikan informasi kepada nasabah sehingga terdapat timbal balik terhadap
stake holder dalam melakukan bisnisnya terhadap PT. Bank Tabungan Negara, Tbk.
·
Akuntabilitas
(Accountability) PT , PT. Bank Tabungan Negara Tbk Tbk telah memiliki
fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan
sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan
komisaris dan direksi.
·
Tanggung
jawab (Responsibility) Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder,
maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya, PT. Bank Tabungan Negara Tbk senantiasa member makna untuk setiap langkah bisnis yang
diambil tidak hanya sekedar kewajiban tetapi mengambil bagian dalam perwujudan
kesejahteraan bersama.
·
Independen
(Independency), dalam setiap kegiatan
usahanya, PT. Bank Tabungan Negara Tbk, senantiasa melaksanakannya secara
professional juga memperhatikan serta mempertimbangkan kompetensi, kriteria,
independensi, kerahasiaan, kode etik dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
·
Kesetaraan
dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam
kegiatan usaha, PT. Bank Tabungan Negara Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil
dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini
tercermin dari independensi Direksi yang tidak memiliki hubungan keuangan,
hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan
dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen
sebagaimana diatur dalam ketentuan GCG bagi Bank Umum.
Komentar:
Sebagai lembaga yang bergerak di
bidang perbankan, Bank BRI dan Bank BTN telah melaksanakan prinsip GCG yang
terdiri dari 5. Dari prinsip tersebut masing-masing memiliki peran penting
dalam etika bisnis. Oleh karena itu, apabila semua prinsip GCG telah dijalankan
dengan baik maka suatu perbankan akan dapat memberikan pelayanan yang baik
terhadap masyarakat.
Sumber:
http://abdulmadjidarfiansyah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar