Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG pada instansi pemerintah



GCG Perum BULOG

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha perusahaan. Penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Perum BULOG senantiasa memenuhi kaidah-kaidah serta aturan GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah Cq Kementerian BUMN sebagaimana diamanatkan didalam Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi perusahaan dalam menerapkan GCG berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, serta kewajaran.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di Perum BULOG terus mengalami peningkatan dan penyempurnaan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan bisnis serta keinginan Perum BULOG untuk memenuhi misi perusahaan yaitu terwujudnya SDM professional, jujur, amanah dan menerapkan prinsip-prinsip GCG di bidang pangan. Penerapan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pembinaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau kegiatan penerapan GCG di Perum BULOG. Perusahaan telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan Pengawas juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Pengawas yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran serta wawasan segenap pegawai dan jajaran Perum BULOG tentang GCG, perusahaan melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan GCG di lingkungan internal perusahaan. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan secara berkesinambungan sejak tahun 2004 baik dalam bentuk sosialisasi GCG untuk pejabat Perum BULOG dengan melibatkan pihak luar sebagai pembicara/narasumber; melakukan kunjungan ke Divre-Divre untuk mensosialisasikan pelaksanaan GCG; penyampaian materi GCG dan Pedoman Perilaku pada diklat-diklat internal Perum BULOG serta sosialisasi oleh manajemen rutin yang dilaksanakan pada berbagai kesempatan rapat-rapat internal.

Komentar:
Perum BULOG sudah menerapkan GCG dalam kegiatan usahanya. Penerapan GCG tidak hanya menjadi suatu kewajiban saja, tetapi sekarang sudah menjadi kebutuhan. Hal ini sangat berkaitan dengan etika bisnis karena dengan penerapan GCG maka setiap usaha akan menjalankan usahanya sesuai dengan etika bisnis yang sudah ditentukan.

Sumber : http://www.bulog.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar