GCG Perum BULOG
Penerapan tata kelola perusahaan
yang baik Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan
penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha
perusahaan. Penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban
saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis
perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan,
meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar perusahaan mampu bertahan
dalam persaingan.
Perum BULOG senantiasa memenuhi
kaidah-kaidah serta aturan GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah Cq Kementerian
BUMN sebagaimana diamanatkan didalam Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor
: Kep-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan peraturan tersebut dimaksudkan untuk
memberikan pedoman yang lebih rinci bagi perusahaan dalam menerapkan GCG
berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
kemandirian, serta kewajaran.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (GCG) di Perum BULOG terus mengalami peningkatan dan penyempurnaan
sejalan dengan perkembangan dan tuntutan bisnis serta keinginan Perum BULOG
untuk memenuhi misi perusahaan yaitu terwujudnya SDM professional, jujur,
amanah dan menerapkan prinsip-prinsip GCG di bidang pangan. Penerapan
prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan
dibentuknya fungsi pembinaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara
khusus menangani dan memantau kegiatan penerapan GCG di Perum BULOG. Perusahaan
telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman
GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan Pengawas juga telah memiliki
organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Pengawas yang berperan dalam membantu
meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Komisaris.
Selain itu, dalam rangka
meningkatkan kesadaran serta wawasan segenap pegawai dan jajaran Perum BULOG
tentang GCG, perusahaan melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan GCG di
lingkungan internal perusahaan. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan secara
berkesinambungan sejak tahun 2004 baik dalam bentuk sosialisasi GCG untuk
pejabat Perum BULOG dengan melibatkan pihak luar sebagai pembicara/narasumber;
melakukan kunjungan ke Divre-Divre untuk mensosialisasikan pelaksanaan GCG;
penyampaian materi GCG dan Pedoman Perilaku pada diklat-diklat internal Perum
BULOG serta sosialisasi oleh manajemen rutin yang dilaksanakan pada berbagai
kesempatan rapat-rapat internal.
Komentar:
Perum
BULOG sudah menerapkan GCG dalam kegiatan usahanya. Penerapan GCG tidak hanya
menjadi suatu kewajiban saja, tetapi sekarang sudah menjadi kebutuhan. Hal ini
sangat berkaitan dengan etika bisnis karena dengan penerapan GCG maka setiap
usaha akan menjalankan usahanya sesuai dengan etika bisnis yang sudah
ditentukan.
Sumber
: http://www.bulog.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar