Pelaksanaan GCG ( Good Corporate Governance ) di PT Brantas Abipraya
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya
dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan
standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi
keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT
Brantas Abipraya
menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang
organisasi.
Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE
GOVERNANCE PADA BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA
BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5
(lima) prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas,
Pertanggungjawaban, Independensi dan Kewajaran.
Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara
efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT
Brantas Abipraya
terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti :
1. Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang
dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan
tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan
Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan
dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan
informasi terkini.
2. Senantiasa
menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang--ndangan
yang berlaku dan praktik terbaik GCG.
Komentar:
PT.
Brantas Abipraya sudah melaksanakan GCG yang berlandaskan pada 5 prinsip, yaitu
Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran.
Hal ini merupakan langkah yang baik agar dapat memberikan contoh kepada bidang
usaha dan jasa lainnya untuk menerapkan GCG dalam perusahaannya sehingga akan
tercipta suatu etika bisnis yang baik.
Sumber
: http://www.brantas-abipraya.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar