Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG dalam BUMN



Pelaksanaan GCG ( Good Corporate Governance ) di PT Brantas Abipraya

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.

Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi dan Kewajaran.
Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti :
1. Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini.
2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang--ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG.

Komentar:
PT. Brantas Abipraya sudah melaksanakan GCG yang berlandaskan pada 5 prinsip, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran. Hal ini merupakan langkah yang baik agar dapat memberikan contoh kepada bidang usaha dan jasa lainnya untuk menerapkan GCG dalam perusahaannya sehingga akan tercipta suatu etika bisnis yang baik.

Sumber : http://www.brantas-abipraya.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar