Selasa, 08 November 2011

Konsep koperasi dan Jenis bentuk anggota

Koperasi Sekolah

I.        Konsep Koperasi dan jenis bentuk anggota
Koperasi sekolah, sering disebut koperasi siswa, didirikan sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Para anggota berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah tidak harus berbadan hukum.
Tujuan pendidikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.   Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa.
2.  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
3.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat.
4.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
5.      Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pelaksana Harian:
1.      Bagian administrasi
2.      Bagian usaha

Pelindung:
1.      Kepala sekolah

Pembina:
1.      Pengurus
2.      Bendahara
3.      Unit usaha

Pembentukan Koperasi Sekolah
            Bersama-sama guru, siswa-siswi membuat rencana pembentukan koperasi sekolah. Pada saat itu juga dibuat proposal pendirian koperasi sekolah yang kemudian disampaikan ke kepala sekolah. Setelah ada persetujuan dari kepala sekolah, dibuatlah rencana pendirian koperasi yang dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan dari tiap kelas.
            Setelah pengurus terbentuk, rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas program kerja atau usaha-usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Pengurus terpilih adalah mereka yang mendapat kepercayaan anggota dan pemegang amanat rapat anggota koperasi untuk mengelola koperasi sekolah.

Modal Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dapat memperoleh modal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
2.      Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
3.      Penyisihan dari sisa hasil usaha
4.      Sumber-sumber lain yang layak

Bentuk- bentuk Koperasi


Bentuk-bentuk Koperasi

1.      Bentuk Koperasi di Indonesia
Ketentuan pasal 15 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam PP No.60 tahun 1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:

a.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
Contoh: Koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, KUD

b.      Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.

c.       Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).

d.      Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskna dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang mengatakan bahwa:
a.      Ditiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
            Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat propinsi.
            Pasal 16 butir (1) undang-undang No.12 tahun 1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Kamis, 29 September 2011

KOPERASI


Pengertian koperasi:
Menurut UU no.25 tahun1992 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi:
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota
·         Membangun perekonomian nasional
·         Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila

Prinsip koperasi ada banyak, salah satunya adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Kemandirian
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia:
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·    Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1)      Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen barang dan jasa
2)      Koperasi konsumsi
3)      Adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
4)      Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
5)      Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap, sesuai dengan kebutuhan para anggota

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:
§  Primer Koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya
§  Pusat Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima
§  Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
§  Induk Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi

Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah:
o   Rapat Anggota
o   Pengurus
o   Pengawas
sumber: www.google.com dan buku pengantar bisnis

Selasa, 27 September 2011

Koperasi

KOPERASI



Menurut UU No.25  tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

Prinsip Koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pemberian balas jasa masing-masing anggota
·         Kemandirian

Ciri-ciri koperasi:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus

Pengelompokkan Koperasi:
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
·         Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:

·         Primer koperasi
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
·         Pusat koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi  primer, sedikitnya lima.
·         Gabungan koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuknya secara bersama-sama oleh gabungan koperasi.

Arti Lambang Koperasi:
·         Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

·         Rantai disebelah kiri
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
·         Kapas dan Padi disebelah kanan
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
·         Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
·         Bintang
Dalam perisai yang dimaksud merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
·         Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
·         Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
·         Warna Merah Putih
            menggambarkan sifat nasional indonesia.

Sumber: Buku Pengantar Bisnis

Minggu, 08 Mei 2011

Free Article


Maluku

In the past embarrassment known as a producer of spices such as cloves and nutmeg so exciting arrival of European traders. This region also produces cocoa, coffee, and fruits. Almost every island has many beautiful coral reefs, marine life and fish species that quite a lot.
Ambon city as the capital of Maluku has some historical attractions such as Monument Christina Martatiahahu in Karang Panjang, Monuments Amsterdam Patimura and fortress located in the northern coastal region near Hila and Kaitetu with a beautiful panoramic beach. The fort built by Portuguese in 1512 at the museum is also there.
While our marine tourism can visit the Gulf Coast Natsepa Baguala contained with its beautiful beaches and scenery pleasant waters for swimming. Lombo Island, located in the northeast of Ambon Island is great for diving because the water is crystal clear with the beauty of the underwater world that is rich in coral reefs and decorated with flora and fauna of the sea.
In North Maluku, we can see historical relics of the past include the Sultan of Ternate and Kadaton Kadaton Sultan Tidore, or visit the Fort Tolokko located in North Ternate is a legacy of Portuguese which was built in 1540 by Governor-General Francisco Serral. 18km from the central city of Ternate, we can visit the Great Lakes Tolire with the calm water surrounded by forest with green trees, which are at the foot of Mount Gamalama.