Selasa, 08 November 2011

Bentuk- bentuk Koperasi


Bentuk-bentuk Koperasi

1.      Bentuk Koperasi di Indonesia
Ketentuan pasal 15 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam PP No.60 tahun 1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:

a.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
Contoh: Koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, KUD

b.      Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.

c.       Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).

d.      Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskna dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang mengatakan bahwa:
a.      Ditiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
            Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat propinsi.
            Pasal 16 butir (1) undang-undang No.12 tahun 1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar