Selasa, 08 November 2011

Konsep koperasi dan Jenis bentuk anggota

Koperasi Sekolah

I.        Konsep Koperasi dan jenis bentuk anggota
Koperasi sekolah, sering disebut koperasi siswa, didirikan sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Para anggota berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah tidak harus berbadan hukum.
Tujuan pendidikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.   Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa.
2.  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
3.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat.
4.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
5.      Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pelaksana Harian:
1.      Bagian administrasi
2.      Bagian usaha

Pelindung:
1.      Kepala sekolah

Pembina:
1.      Pengurus
2.      Bendahara
3.      Unit usaha

Pembentukan Koperasi Sekolah
            Bersama-sama guru, siswa-siswi membuat rencana pembentukan koperasi sekolah. Pada saat itu juga dibuat proposal pendirian koperasi sekolah yang kemudian disampaikan ke kepala sekolah. Setelah ada persetujuan dari kepala sekolah, dibuatlah rencana pendirian koperasi yang dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan dari tiap kelas.
            Setelah pengurus terbentuk, rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas program kerja atau usaha-usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Pengurus terpilih adalah mereka yang mendapat kepercayaan anggota dan pemegang amanat rapat anggota koperasi untuk mengelola koperasi sekolah.

Modal Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dapat memperoleh modal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
2.      Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
3.      Penyisihan dari sisa hasil usaha
4.      Sumber-sumber lain yang layak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar