Pengertian koperasi:
Menurut UU no.25 tahun1992 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan dari koperasi:
· Meningkatkan kesejahteraan anggota
· Membangun perekonomian nasional
· Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila
Prinsip koperasi ada banyak, salah satunya adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Kemandirian
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
· Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
· Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
· Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
· Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia:
· Landasan Idiil = Pancasila
· Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
· Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1) Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen barang dan jasa
2) Koperasi konsumsi
3) Adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
4) Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
5) Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap, sesuai dengan kebutuhan para anggota
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:
§ Primer Koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya
§ Pusat Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima
§ Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
§ Induk Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi
Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah:
o Rapat Anggota
o Pengurus
o Pengawas
sumber: www.google.com dan buku pengantar bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar