Kebijakan
Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang
melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan
atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi,
transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan
kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau
dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas
senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu
keputusan.
Kebijakan
dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan
penerapan prinsip prinsip Good
Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh
jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung
Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas
yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh
jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam
tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut
juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
Inti Pakta
Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang
teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di
lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan,
profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak
jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir
suap.
Pelaksanaan
penerapan Good Corporate Governance
itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi
juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan
pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Kebijakan
Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan
PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif
(fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat
akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan
Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan
karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik,
untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan
perusahaan dalam urusan publik.
Sumber:
http://pupuk-indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar