Rabu, 11 April 2012

Tugas Rangkuman Kewarganegaraan

BAB 4
Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia

A.      Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi
Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden (Pilpres), dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah. Pilihan terhadap pimpinan daerah dan negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan. Ini dikenal dengan istilah ‘demorasi’.
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

                Manfaat Demokrasi
                                Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
2.       Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.
3.       Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan.
4.       Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.       Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

B.      Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1.       Kesadaran akan pluralisme
2.       Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
3.       Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
4.       Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.       Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral

Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerjasama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

C.      Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1.       Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan
2.       Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3.       Adanya hak memilih dan dipilih
4.       Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5.       Adanya kebebasan mengakses informasi
6.       Adanya kebebasan berserikat yang terbuka

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia, apakah sudah menerapkan sistem demokrasi ? Sistem kontrol sudah ada yaitu DPR dan perannya sudah meningkat, namun seringkali adanya intervensi dari partai politik atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja secara optimal. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang.
Seperti dikemukakan di atas, di Indonesia, prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1.       Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.       Sistem pertanggungjawaban pemerintahan
3.       Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4.       Pengawasan oleh rakyat

D.      Jenis-jenis Demokrasi
Pada bagian ini akan dibahas jenis-jenis demokrasi. Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
1.       Demokrasi Berdasarkan Cara menyampaikan Pendapat
a.       Demokrasi langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga:
1)      Referendum wajib
2)      Referendum tidak wajib
3)      Referendum konsultatif

2.       Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.       Demokrasi formal
b.      Demokrasi material
c.       Demokrasi campuran

3.       Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.

4.       Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain:
1)      Demokrasi lebih kuat daripada pemerintah
2)      Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggungjawab kepada DPR
3)      Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan poltik anggota parlemen
4)      Kedudukan kepala negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol simbol negara
5)      Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah
b.      Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1)      Negara dikepalai presiden
2)      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan
3)      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
4)      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden

E.       Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi terpimpin, Demokrasi pancasila, dan Demokrasi langsung pada Era Reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan. Mengapa demikian ? Marilah kita simak uraian berikut.
1.       Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikan pada  masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer, kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.

2.       Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, ,maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain:
1)      Demorasi terpimpin bukanlah diktator
2)  Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3)   Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial
4)   Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
5)      Oposisi dalam artian melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin
Berdasarkan pokok pikiran diatas tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.

3.       Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Secara komseptual, Demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Praktik demokrasi yang dijalankan masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila. Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa orde baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a.       Penyelenggara pemilu tidak jujur dan tidak adil
b.      Pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS
c.       Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
d.      Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

4.       Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.      Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh

Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan Demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Belajar dari pengalaman itu, di dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi pancasila, menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakan partisipasi seluruh rakyat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Senin, 02 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

TUGAS SOFTSKILL
Pendidikan Kewarganegaraan
     
  1. Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban sesuai yang diamanatkan oleh mata kuliah ini, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain:
a)      Rasa hormat dan tanggung jawab
b)      Bersikap kritis
c)      Membuka diskusi dan dialog
d)     Bersifat terbuka
e)      Rasional
f)       Jujur
Jelaskan semua a s/d f secara mendalam dan berikan contoh-contohnya.
   2. Apa yang saudara ketahui tentang Visi dan Misi ? Jelaskan Visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi secara meluas dan mendalam!

Jawab:
1) a. Rasa hormat dan Tanggung jawab
Untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang demokratis setiap warga negara dituntut untuk memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Sebagai warga negara yang memiliki beragam etnis, suku, ras, keyakinan beragama, dan ideologi politik, rasa hormat dan tanggung jawab hendaknya diutamakan agar terciptanya ketertiban dan keharmonisan antar sesama masyarakat.
Contoh: Dalam kehidupan demokrasi, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya kepada pihak lain dengan sepenuhnya bertanggung jawab atas pendapatnya. Tetapi juga wajib untuk menghormati apapun pendapat orang lain.

b. Bersikap Kritis
Hendaknya kita juga memiliki sikap yang kritis di dalam kehidupan bermasyarakat. Baik terhadap realita sosial, budaya, agama, atau politik sekalipun. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa berpikir dan bertindak kritis apabila dihadapkan dalam suatu masalah. Tentu saja dalam berpikir dan bertindak harus dilandaskan oleh sikap yang tanggung jawab.
Contoh: Dalam menganalisa suatu kasus atau masalah, kita harus berpikir kritis untuk memecahkan masalah tersebut tanpa dilatarbelakangi oleh kepentingan individu maupun kelompok.

c. Membuka Diskusi dan Kelompok
Setiap orang pasti memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda-beda. Untuk menghindari terjadinya konflik akibat dari perbedaan tersebut, maka dapat dilakukan dengan cara membuka diskusi dan kelompok. Dengan cara seperti ini, diharapkan masing-masing orang dapat membuka diri dalam berdialog dan mencapai hasil yang mufakat.
Contoh: Senantiasa melakukan diskusi dan dialog untuk menyelesaikan masalah atas azas musyawarah untuk mencapai mufakad.

d. Bersifat Terbuka
Setiap warga negara berhak untuk terbuka dalam hal apapun. Sikap terbuka ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atau pengkritikan atas suatu masalah. Bersifat terbuka juga harus dilandasi dengan sikap toleransi agar tidak bertujuan untuk menjatuhkan seseorang.
Contoh: Salah satu contoh bersifat terbuka adalah mau mengkritik dan dikritik. Karena dalam menghadapi permasalahan pada bangsa yang demokrasi adalah keterbukaan.

e. Rasional
Keputusan yang dibuat oleh seseorang harus bersifat rasional, baik dalam urusan politik, budaya, sosial, maupun agama. Karena sikap rasional akan mengantarkan sikap yang logis. Apabila suatu keputusan diambil secara tidak rasional, maka akan terjadi keputusan yang cenderung egois.
Contoh: Berpendapat adalah hak setiap orang. Pendapat atau gagasan yang diambil harus bersifat rasional karena hal ini secara tidak langsung untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan.

f. Jujur
Jujur  adalah suatu sikap yang terbuka yang sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur merupakan kunci terciptanya keselarasan dan keharmonisan hidup bagi seluruh bangsa. Sikap jujur sebaiknya ditanamkan mulai dari kecil, karena apabila kita sering melakukan kejujuran maka akan terbawa sampai kita tua nanti.
Contoh: Jujur pada diri sendiri dan orang lain. Karena kita semua percaya bahwa apapun yang kita lakukan, Tuhan senantiasa mengetahui segala perbuatan yang dilakukan oleh umatnya.

2. Visi
  Adalah suatu pandangan tentang tujuan-tujuan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
    Misi
    Adalah suatu aktivitas yang mengarah kepada suatu tujuan untuk mewujudkan visi tersebut.

   Visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi adalah menjadikan manusia yang memiliki jiwa demokratis dan berkeadaban dalam lingkungan masyarakat.

Selasa, 08 November 2011

Konsep koperasi dan Jenis bentuk anggota

Koperasi Sekolah

I.        Konsep Koperasi dan jenis bentuk anggota
Koperasi sekolah, sering disebut koperasi siswa, didirikan sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Para anggota berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah tidak harus berbadan hukum.
Tujuan pendidikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.   Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa.
2.  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
3.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat.
4.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
5.      Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pelaksana Harian:
1.      Bagian administrasi
2.      Bagian usaha

Pelindung:
1.      Kepala sekolah

Pembina:
1.      Pengurus
2.      Bendahara
3.      Unit usaha

Pembentukan Koperasi Sekolah
            Bersama-sama guru, siswa-siswi membuat rencana pembentukan koperasi sekolah. Pada saat itu juga dibuat proposal pendirian koperasi sekolah yang kemudian disampaikan ke kepala sekolah. Setelah ada persetujuan dari kepala sekolah, dibuatlah rencana pendirian koperasi yang dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan dari tiap kelas.
            Setelah pengurus terbentuk, rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas program kerja atau usaha-usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Pengurus terpilih adalah mereka yang mendapat kepercayaan anggota dan pemegang amanat rapat anggota koperasi untuk mengelola koperasi sekolah.

Modal Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dapat memperoleh modal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
2.      Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
3.      Penyisihan dari sisa hasil usaha
4.      Sumber-sumber lain yang layak

Bentuk- bentuk Koperasi


Bentuk-bentuk Koperasi

1.      Bentuk Koperasi di Indonesia
Ketentuan pasal 15 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam PP No.60 tahun 1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:

a.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
Contoh: Koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, KUD

b.      Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.

c.       Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).

d.      Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskna dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang mengatakan bahwa:
a.      Ditiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
            Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat propinsi.
            Pasal 16 butir (1) undang-undang No.12 tahun 1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Kamis, 29 September 2011

KOPERASI


Pengertian koperasi:
Menurut UU no.25 tahun1992 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi:
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota
·         Membangun perekonomian nasional
·         Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila

Prinsip koperasi ada banyak, salah satunya adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Kemandirian
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia:
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·    Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1)      Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen barang dan jasa
2)      Koperasi konsumsi
3)      Adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
4)      Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
5)      Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap, sesuai dengan kebutuhan para anggota

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:
§  Primer Koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya
§  Pusat Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima
§  Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
§  Induk Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi

Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah:
o   Rapat Anggota
o   Pengurus
o   Pengawas
sumber: www.google.com dan buku pengantar bisnis

Selasa, 27 September 2011

Koperasi

KOPERASI



Menurut UU No.25  tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

Prinsip Koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pemberian balas jasa masing-masing anggota
·         Kemandirian

Ciri-ciri koperasi:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus

Pengelompokkan Koperasi:
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
·         Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:

·         Primer koperasi
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
·         Pusat koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi  primer, sedikitnya lima.
·         Gabungan koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuknya secara bersama-sama oleh gabungan koperasi.

Arti Lambang Koperasi:
·         Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

·         Rantai disebelah kiri
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
·         Kapas dan Padi disebelah kanan
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
·         Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
·         Bintang
Dalam perisai yang dimaksud merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
·         Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
·         Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
·         Warna Merah Putih
            menggambarkan sifat nasional indonesia.

Sumber: Buku Pengantar Bisnis