Selasa, 08 November 2011

Konsep koperasi dan Jenis bentuk anggota

Koperasi Sekolah

I.        Konsep Koperasi dan jenis bentuk anggota
Koperasi sekolah, sering disebut koperasi siswa, didirikan sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Para anggota berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah tidak harus berbadan hukum.
Tujuan pendidikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1.   Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa.
2.  Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
3.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat.
4.  Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
5.      Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pelaksana Harian:
1.      Bagian administrasi
2.      Bagian usaha

Pelindung:
1.      Kepala sekolah

Pembina:
1.      Pengurus
2.      Bendahara
3.      Unit usaha

Pembentukan Koperasi Sekolah
            Bersama-sama guru, siswa-siswi membuat rencana pembentukan koperasi sekolah. Pada saat itu juga dibuat proposal pendirian koperasi sekolah yang kemudian disampaikan ke kepala sekolah. Setelah ada persetujuan dari kepala sekolah, dibuatlah rencana pendirian koperasi yang dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan dari tiap kelas.
            Setelah pengurus terbentuk, rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas program kerja atau usaha-usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Pengurus terpilih adalah mereka yang mendapat kepercayaan anggota dan pemegang amanat rapat anggota koperasi untuk mengelola koperasi sekolah.

Modal Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dapat memperoleh modal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
2.      Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
3.      Penyisihan dari sisa hasil usaha
4.      Sumber-sumber lain yang layak

Bentuk- bentuk Koperasi


Bentuk-bentuk Koperasi

1.      Bentuk Koperasi di Indonesia
Ketentuan pasal 15 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam PP No.60 tahun 1959 pasal 13 bab IV dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:

a.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
Contoh: Koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, KUD

b.      Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.

c.       Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).

d.      Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskna dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang mengatakan bahwa:
a.      Ditiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.       Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.      Di Ibukota ditumbuhkan induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
            Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat propinsi.
            Pasal 16 butir (1) undang-undang No.12 tahun 1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.