Kamis, 29 September 2011

KOPERASI


Pengertian koperasi:
Menurut UU no.25 tahun1992 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi:
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota
·         Membangun perekonomian nasional
·         Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila

Prinsip koperasi ada banyak, salah satunya adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Kemandirian
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk usaha lain, koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia:
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·    Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1)      Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen barang dan jasa
2)      Koperasi konsumsi
3)      Adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
4)      Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
5)      Koperasi Serba Usaha
Adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap, sesuai dengan kebutuhan para anggota

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:
§  Primer Koperasi
Adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya
§  Pusat Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima
§  Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi
§  Induk Koperasi
Adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi

Pengelolaan koperasi, terutama koperasi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah:
o   Rapat Anggota
o   Pengurus
o   Pengawas
sumber: www.google.com dan buku pengantar bisnis

Selasa, 27 September 2011

Koperasi

KOPERASI



Menurut UU No.25  tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

Prinsip Koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pemberian balas jasa masing-masing anggota
·         Kemandirian

Ciri-ciri koperasi:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus

Pengelompokkan Koperasi:
Menurut bidang usahanya koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
·         Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:

·         Primer koperasi
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
·         Pusat koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi  primer, sedikitnya lima.
·         Gabungan koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi.
·         Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuknya secara bersama-sama oleh gabungan koperasi.

Arti Lambang Koperasi:
·         Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

·         Rantai disebelah kiri
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
·         Kapas dan Padi disebelah kanan
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
·         Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
·         Bintang
Dalam perisai yang dimaksud merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
·         Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
·         Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
·         Warna Merah Putih
            menggambarkan sifat nasional indonesia.

Sumber: Buku Pengantar Bisnis